Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Poltekkes Kemenkes Jakarta II adalah Organisasi Kemahasiswaan tertinggi yang memiliki fungsi legislatif dan yudikatif di lingkungan Poltekkes Kemenkes Jakarta II. Dewan Perwakilan Mahasiswa mempunyai 4 fungsi yaitu fungsi legislasi, fungsi controlling, fungsi penganggaran (budgeting), dan fungsi advokasi.
Dewan Perwakilan Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Jakarta II sebagai wadah penyaluran aspirasi mahasiswa 7 jurusan serta membuat dan menetapkan produk hukum aturan Organisasi Kemahasiwaan Poltekkes Kemenkes Jakarta II.
Organization
Membuat rancangan regulasi, membuat TAP, mengamandemen AD/ART, dan setiap hal yang berkaitan dengan peraturan.
Menjaring aspirasi mahasiswa melalui angket dan sosial media yang dikelola
Menggali dan mengoptimalkan potensi SDM yang ada di DPM Poltekkes Kemenkes Jakarta II
Melakukan pengawasan kerja BEM dan HIMA Jurusan yang ada di Poltekkes Jakarta II.
Menjaga dan memelihara fasilitas dan inventaris DPM Poltekkes Kemenkes Jakarta II.