Pusat Penjaminan Mutu
SEKILAS PUSAT PENJAMINAN MUTU
Pusat Penjaminan Mutu Poltekkes Kemenkes Jakarta II merupakan unit kerja yang bertanggung jawab melaksanakan penjaminan mutu sesuai,
- Undang Undang No.12 Tahun 2012 tentang Undang Undang Pendidikan Tinggi
- Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi
- Permendikbud No.3 Tahun 2020 tentang SN Dikti.
- Permendikbud No.5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
- Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Kegiatan penjaminan mutu Poltekkes Kemenkes Jakarta II dilaksanakan sesuai siklus yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar (PPEPP) dari standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang telah ditetapkan. Pusat Penjaminan Mutu Poltekkes Jakarta II bertanggung jawab kepada Direktur melalui wakil Direktur I dan dapat berkoordinasi dengan semua Jurusan, Program studi, dan unit kerja di Poltekkes Kemenkes Jakarta II. Dalam melaksanakan kegiatannya Pusat penjaminan mutu berprinsip pada “Continuous Improvement” atau perbaikan berkelanjutan pada setiap sivitas akademika untuk meningkatkan kinerjanya agar selalu lebih baik dari sebelumnya.