Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Poltekkes Kemenkes Jakarta II adalah Organisasi Kemahasiswaan tertinggi yang memiliki fungsi legislatif dan yudikatif di lingkungan Poltekkes Kemenkes Jakarta II. Dewan Perwakilan Mahasiswa mempunyai 4 fungsi yaitu fungsi legislasi, fungsi controlling, fungsi penganggaran (budgeting), dan fungsi advokasi.

Dewan Perwakilan Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Jakarta II sebagai wadah penyaluran aspirasi mahasiswa  7 jurusan serta membuat dan menetapkan produk hukum aturan Organisasi Kemahasiwaan Poltekkes Kemenkes Jakarta II.

  • Berperan secara tanggap dan aktif dalam menjembatani aspirasi mahasiswa Poltekkes Kemenkes Jakarta II.
  • Pengoptimalan dalam membuat dan menetapkan produk hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan Organisasi Kemahasiswaan Poltekkes Kemenkes Jakarta II.
  • Memaksimalkan fungsi legislasi, controlling, budgeting, dan advokasi
  • Menciptakan hubungan dan kerja sama yang baik antar seluruh civitas akademika Poltekkes Kemenkes Jakarta II.

Struktur Organisasi

Membuat rancangan regulasi, membuat TAP, mengamandemen AD/ART, dan setiap hal yang berkaitan dengan peraturan.

Menjaring aspirasi mahasiswa melalui angket dan sosial media yang dikelola

Menggali dan mengoptimalkan potensi SDM yang ada di DPM Poltekkes Kemenkes Jakarta II 

Melakukan pengawasan kerja BEM dan HIMA Jurusan yang ada di Poltekkes Jakarta II.

Menjaga dan memelihara fasilitas dan inventaris DPM Poltekkes Kemenkes Jakarta II.